BAYMAX02.NET - Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 di Bab 1, Ayat 1 mengenai usaha perasuransian adalalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena keruguanm kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suat pembayaran yang didasrrkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Badan yang menyalurkan risiko adalah "tertanggung" dan badan yang menerima risiko adalah "penanggung". Perjanjian antara keduanya merupakan kontrak legal yang menjekasjan setiap istilah dan kondisi yang dilindung, dan biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditangguna adalah "premi". Bagaimana apakah kalian sudah mengerti dengan pengertian asuransi ?
Pengertian Asuransi dan Contoh Asuransi |
Pengertian asuransi secara umumnya merupakan mekanisme resiko kepada pihak lain dimana dia yang menjamin kompensasi finansial secara parsial atau penuh untuk kerusakan/kerugian yang disebabkan karena peristiwa yang di luar kendali atau yang tidak terduga oleh nasabah produk asuransi. Di dalam kontrak asuransi tertulis bahwa pihak asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung/nasabah) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu dengan nasabah membayar biaya atau preminya. Jadi dengan kata lain asurasi adalah salah satu bentuk pengendalian resiko yang dilakukan dengan cara mengalihkannya resiko tersebut dari satu pihak ke pihak lainnya yaitu perusahaan asuransi.
Di dalam pengertian suransi sendiri tidak hanya hanya menjamin masalah kesehatan saja, ternyata banyak hal yang dapat di asuransikan. Mulai dari tanggung jawab hukum, pendidikan, kesehatan manusia, serta kepentingan-kepentingan lainnya yang dapat hilang, rugi, rusak, atau berkurang. Di dalam asuransi, ada tiga unsur yang menjadi pedoman utama mekanisme pereduksian risiko tertanggung yaitu :
1. Premi
Premi merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah asuransi kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan benefit atau keuntungan pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung atau nasabah.
2. Polis Asuransi
Keuntungan dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi, tertanggung memiliki hak untuk mendapat polis. Pengertian dari polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak yang diberikan oleh pihak asuransi kepada nasabah yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada nasabah dari kerugian yang dialaminya. Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung oleh pihak asuransi secara jelas.
3. Klaim
Ketika kalian mengalami kerugian dari suatu peristiwa, Kalian dapat mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, kalian dapat mengajuan klaim sebagai bentuk permintaan penggantian ganti rugi dari kerugian yang kalian alami.
Contoh Resiko Yang Di Jamin Asuransi
Setelah menjelaskan mengenai penjelasan dan unsur-unsur yang ada pada asuransi, kami akan memberikan beberapa contoh reskio yang bisa dijamin oleh pihak asuransi.
- Resiko hancurnya kendaraan akibat kecelakaan.
- Resiko kehilangan harta benda akibat pencurian.
- Resiko tidak bisa melanjutkan pendidikan karena hilangnya pendapatan orangtua.
- Resiko terbakarnya bangunan akibat korsleting listrik.
- Resiko hilangnya pendapatan akibat meninggal.
- Resiko rusahnya tempat tinggal, kendaraan, serta harta benda akibat bencana alam.
- Resiko cacat akibat mengendarai kendaraan bermotor.
Namun kalian harus jeli ketika ingin mengajukan klaim karena terdapat banyak persyaratan yang perlu kita ketahui dan harus dipenuhi oleh resiko tersebut, agar klaim yang kalian ajukan bisa dapat di setujui oleh pihak asuransi. Berikut dibawah ini persyaratan resiko yang bisa dijamin oleh pihak asuransi.
- Resiko harus murni : Dengan kata lain resiko yang terjadi harus benar-benar murni tidak ada ketersengajaan. Misalnya resiko kecelakaan ataupun resiko wafat dunia.
- Dapat diukur dengan uang : Hal ini berarti pengalihan resiko bisa dinilai dari sisi finansial, tidak dari emosional tertanggung. Misalnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi cuma bisa memberi pengalihan berbentuk uang yang sudah dipertangunggkan, tanpa dapat menghidupkan kembali pihak yang meninggal.
- Tidak sengaja : Pihak asuransi tidak ingin bertanggung jawab dalam pengalihan resiko dari kerugian yang mungkin saja muncul akibat kejadian yang dilakukan secara tidak sengaja.
- Bisa dibuktikan : Dalam soal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami saat sebelum keluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, saat kalian kehilangan mobil yang telah kalian asuransikan, kalian harus mempunyai surat keterangan polisi yang menyebutkan kehilangan itu hingga pada akhirnya baru bisa diajukan klaim kepada pihak asuransi.
- Mengandung unsur kerugian : Bahwa resiko yang kalian asuransikan sebaiknya menyangkut mengenai diri kalian. Bila resiko tersebut cuma beresiko pada orang lain, pihak asuransi tidak bisa mengalihkan resikonya.
Demikianlah Pengertian Asuransi dan Contoh Asuransi Lengkap yang bisa membantu kalian dalam memberikan pengetahuan mengenai asuransi. Asuransi memang tidak dapat menghilangkan resiko yang bisa timbul di dalam kehidupan kalian, maka untuk itu dibutuhkan asuransi untuk dapat membantu kalian dalam menanggung resiko. Semoga dengan hadirnya asuransi bisa membantu individu bisa dapat dirasakan oleh banyak orang dan juga oleh pihak-pihak lainnya. Semoga dengan adanya informasi mengenai asuransi dapat menambah pengetahuan kalian. Jangan lupa untuk mengunjungi artikel bermanfaat lain kami yang dan terima kasih.